(Syarat-Syarat Wajib Sholat-2)
_ www.hamhas095.blogspot.com
(Dakwah Bit-Tadwin Online)
"Jangan lihat siapa yang menyampaikan,
tapi lihat apa yang disampaikannya"
(Ali bin Abi Tholib r.a)
(Bagian Ke-32)
Bissmillaahirrahmaanirraahiim
Assalaamu’alaikum wr. Wb
Alhamdulillaahi robbil ‘aalamiin,
Washsholaatu wassalaamu
’Alaa asyrofil ambiyaai wal mursaliin
Wa ‘alaa ‘aalihi wa shohbihi aj-maiin,
Amma ba’du
Sobat Netizen Rohimakumulloh
@Selain tiga syarat wajib untuk menegakkan sholat, maka untuk sahnya sholat juga harus dipenuhi syarat-syarat wajib dalam sholat, kalau ditinggalkan dengan sengaja maka tidak sah sholatnya, kalau ditinggalkan karena lupa, maka harus dilakukan sujud sahwi.
@Dalam Kitab *“Minhajul Muslim” tulisan Abu Bakar Jabir al Jaza’iri, yang termasuk “syarat-syarat wajib selain ketiga diatas (pada tlisan sebelumnya, yaitu, Islam, Berakal dan Baligh / Tamjis), yaitu :
^^^^^
^4)MENGHILANGKAN HADATS (THOHAROH). Hadats ada dua: hadats akbar (hadats besar) seperti janabat dan haidh, disucikan dengan mandi besar / janabah. Dan hadats ashghor (hadats kecil) disucikan dengan wudhu`. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda:
*^LAA YAQBALULLOHU SHOLAATAN BIGHOIRI THUHUURIN / “Allah tidak akan menerima shalat tanpa bersuci.” _ (HR. An Nasa’I, 1/87; Ad Darimi; 1/175). Dalam sabda Beliau _shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang lain: _“Allah tidak akan menerima shalat orang yang berhadats hingga dia berwudlu`.” _ (Muttafaqun ‘alaih)
^^^^^
^5)MENGHILANGKAN NAJIS, Menghilangkan najis dari tiga hal: badan, pakaian dan tanah (lantai tempat shalat). Alloh Ta’ala berfirman: ^ / “Dan pakaianmu, maka sucikanlah.” _ (QS. Al-Muddatstsir []:4) Rasulullah _shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersucilah dari kencing, sebab kebanyakan adzab kubur disebabkan olehnya.”
^^^^^
^6)SUCI DARI HAIDH DAN NIFAS BAGI WANITA, Wanita yang sedang haidh dan nifas tidak terbebani kewajiban sholat sampai suci dari haidh dan nifasnya. Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ^IDZAA AQBALAT H̬AIDHOTUKI FATRUKIISH-SHOLAAH / ”Apabila kamu datang bulan (haidh) maka tinggalkan sholat.” (HR. Al Bukhori: 1/84, 87; Muslim: 62; Abu Daud dalam Kitab Ath Thoharoh)
^^^^^
^7)MENUTUP AURAT. Tidak sah sholat yang dikerjakan oleh seseorang dengan membuka aurot. Batas aurot laki-laki antara pusar sampai kedua lututnya. Sedang batas aurot wanita seluruh anggota tubuh selain muka dan kedua telapak tangannya.
*>Menegakkan sholat, tidaklah cukup menutup aurot saja, tetapi pakaian yang menutupi aurot juga mengikuti adab kepatutan, kesopanan, dan kekhusukan jamaah lainnya (ketika berjamaah). Alloh Ta’ala mengingatkan dalam firmanNya: ^YAA BANI AADAMA, KHUDZUU ZIINATAKUM ‘INDA KULLI MASJIDIW.., / ”Wahai anak cucu adam, Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid,.” (QS Al A’rog [7]:31).
>Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda: ^LAA YAQBALULLOHU SHOLAATA ḪAA`IDHIN ILLAA BIKHIMAAR / _“Allah tidak akan menerima shalat wanita yang telah haidh (yakni yang telah baligh) kecuali dengan khimar (pakaian yang menutup seluruh tubuh, seperti mukenah / gamis).” _ (HR. Abu Dawud) **
(In Syaa Alloh Bersambung)
Wallôhu a’lam bishshowab
Al haqqu min robikum
Nas-alulloh as-salamah wal ‘afiyah
Wassalamu’alaikum warohmatullôhi wabarokatuh
*^(posting : Hamhas)^
terimah kasih ilmunya sangat bermanfaat,,,,,,mudah difahami
BalasHapus